Media brigadespsi.org - Peran serikat pekerja dalam konteks menahan keuntungan perusahaan, terutama perusahaan multinasional, agar tidak mudah dibawa keluar dari wilayah Indonesia memang bukan peran yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan, tetapi dapat dilakukan melalui beberapa strategi dan fungsi tidak langsung:
Strategi Perjuangan Serikat Pekerja
Peran serikat pekerja lebih fokus pada memperjuangkan kesejahteraan pekerja yang secara tidak langsung dapat memengaruhi porsi keuntungan perusahaan yang dialokasikan di dalam negeri.
1. Perundingan Kesejahteraan dan Upah
Serikat pekerja dapat menggunakan kekuatan kolektifnya untuk berunding dan menuntut peningkatan komponen kesejahteraan yang dapat mengalokasikan kembali keuntungan perusahaan ke dalam negeri, seperti:
* Menuntut Kenaikan Upah yang Signifikan: Upah yang lebih tinggi (di atas upah minimum) berarti porsi keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kompensasi karyawan di Indonesia menjadi lebih besar.
* Memperjuangkan Tunjangan dan Fasilitas: Mendorong perusahaan untuk menyediakan tunjangan, fasilitas, atau program kesejahteraan yang nilainya besar (misalnya, dana pensiun yang lebih baik, asuransi kesehatan premium, pendidikan/pelatihan karyawan) yang semuanya adalah bentuk pengeluaran perusahaan di Indonesia.
* Perundingan Bonus dan Pembagian Keuntungan (Profit Sharing): Mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memasukkan klausul pembagian keuntungan yang adil kepada pekerja. Ini memastikan sebagian keuntungan didistribusikan kepada pekerja domestik sebelum ditarik keluar.
2. Partisipasi dan Transparansi Perusahaan
Melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit dan forum-forum lain, serikat pekerja dapat:
* Menuntut Keterbukaan Informasi: Mendesak perusahaan untuk lebih transparan mengenai kinerja keuangan, termasuk rincian keuntungan, investasi ulang, dan rencana repatriasi keuntungan, terutama jika perusahaan beralasan kesulitan keuangan saat menolak kenaikan upah.
* Mendorong Investasi Ulang Domestik: Mendorong perusahaan untuk menginvestasikan kembali sebagian besar keuntungan di Indonesia, misalnya untuk ekspansi pabrik, peningkatan teknologi, atau peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan memperkuat ekonomi lokal.
3. Memperkuat Pengawasan Regulasi
Serikat pekerja dapat berperan sebagai kelompok penekan terhadap pemerintah dan parlemen untuk:
* Mempengaruhi Kebijakan Perpajakan dan Repatriasi: Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih ketat atau memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya di dalam negeri, serta memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak yang dapat mengurangi keuntungan yang tercatat di Indonesia.
* Menuntut Penerapan Standar Global: Mengacu pada perjanjian dan standar internasional (ILO) untuk memastikan praktik ketenagakerjaan dan keuangan perusahaan multinasional di Indonesia berjalan adil dan bertanggung jawab.
Secara ringkas, meskipun serikat pekerja tidak bisa secara langsung memerintahkan perusahaan untuk tidak membawa keuntungan keluar, mereka dapat memperbesar porsi biaya tenaga kerja dan kewajiban perusahaan lainnya di dalam negeri, sekaligus mendorong transparansi dan investasi ulang, yang secara efektif "menahan" sebagian keuntungan di Indonesia.
Dari data dan berbagai sumber
Dani media brigade spsi